Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Insurable Interest
Prinsip Insurable Interst merupakan hak berdasarkan hukum untuk
mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuntungan, yang diakui
sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
Selain itu, sesuatu yang dipertanggungkan itu semata-mata menyangkut
kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan tertanggung atas sesuatu yang
dipertanggungkan tersebut. Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar
memenuhi kriteria insurable interest, yaitu:
a. Kerugian Tidak dapat Diperkirakan
Risiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya
kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur. Selanjutnya kemungkinan
tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya. Misalnya, kebakaran rumah atau
gedung. Terbakarnya rumah atau gedung tidak dapat ditentukan sebelumnya
mengenai waktu dan kapan terjadinya serta penyebabnya. Hal ini berbeda dengan
kerusakan sebuah kemeja karena dipakai. Apabila kemeja itu dipakai, maka
lama-kelamaan pasti akan usang dan tidak layak lagi dipakai. Oleh karena itu,
kerusakan sebuah kemeja tidak dapat diasuransikan karena sudah dapat
diperkirakan sebelum terjadinya kerusakan kemeja tersebut.
b. Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang
memiliki nilai material baik bagi pihak penanggung maupun tertanggung.
c. Catastrophic
Agar suatu barang atau harta dapat insurable, risiko yang mungkin terjadi
haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar,
yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian
pada waktu bersamaan.
d. Homogeneous
Untuk memenuhi syarat insurable, barang atau harta yang akan dipertanggungkan
harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis. Banyaknya
barang yang sejenis ini berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup
sejumlah besar risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian dari yang
dipertanggungkan.
2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad
baik. Pihak penanggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya
selama masa asuransi/pertanggungan. Selain itu yang sangat perlu diperhatikan
adalah perlakuan perlakuan dari penanggung pada saat benar-benar ada risiko
yang menimpa tertanggung.
Pihak penanggung harus konsisten terhadap hak dan kewajiban yang pernah
disampaikan pada tertanggung dan dicantumkan dalam kontrak (polis) termasuk
batasan-batasan yang ada sehingga jelas apabila ada risiko yang tidak tercover
dalam asuransi. Pihak tertanggung juga perlu menungkapkan secara rinci kondisi
yang akan diasuransikan sehingga pihak penanggung memiliki gambaran yang
memadai untuk menentukan persetujuan. Kewajiban kedua belah pihak untuk
mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure. Faktor-faktor yang melanggar
prinsip duty of disclosure adalah:
- Non Disclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehingga menyalahi utmost good faith.
- Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan, tidak jujur dan tidak mengungkapkan fakta-fakta penting.
- Fraudulent Misrepresentation. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi real.
- Innoncent Misrepresentation. Secara tidak sengaja memberi gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.
3. Prinsip Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang
menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Prinsip indemnity tidak dapat
dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Dalam kedua jenis
asuransi tersebut, pihak penanggung tidak dapat mengganti nyawa yang hilang
atau anggota tubuh yang cacat/hilang karena indemnity berkaitan dengan ganti
rugi finansial. Indemnity ini dapat dilakukan denagn beberapa cara pembayaran
tunai, penggantian, perbaikan dan pembangunan kembali.
4. Prinsip Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan
lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Prinsip Subrogation
Subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan
ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan
kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Dengan prinsip
subrogasi, tertangung tidak mungkin menerima ganti rugi yang lebih besar dari
kerugian yang dideri tanya.
6. Prinsip Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity
yaitu bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang
memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada
seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama
besar.
Inilah 6
prinsip asuransi
yaitu prinsip insurable interest, prinsip itikad baik (utmost good faith),
prinsip indemnity, prinsip proximate cause, prinsip subrogation dan prinsip
kontribusi yang dapat kita tuliskan disini.