Pengertian dan Kedudukan Wakaf
Sejak zaman Rasulullah SAW Wakaf telah dikenal, disyariatkan setelah Nabi
berhijrah dari Mekah ke Madinah pada Tahun ke-2 hijriah. Tetapi ada dua
pendapat dikalangan ahli hukum Islam (fuqaha), tentang siapa yang pertama kali
melaksanakan syariat wakaf.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Juhaya S Praya dalam bukunya yang berjudul Perwakafan di Indonesia, yang menjelaskan bahwa Wakaf merupakan salah satu bentuk amal ibadah perbuatan yang dijanjikan mendapatkan pahala terus menerus. Wakaf juga merupakan salah satu institusi atau pranata sosial Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi.
Lembaga perwakafan adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam
Islam. Selain itu dalam buku Fiqh Wakaf yang diterbitkan oleh Direktorat
Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departeman
Agama RI menjelaskan tentang Pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, dan yang
berhungan dengan wakaf. Sejumlah kajian tentang tanah wakaf sebagaimana
tersebut diatas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Al-Qur’an dan Hadits, Buku
dan lain-lain.
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yang diambil dari kata "waqafa" yang berarti berhenti, maksudnya berhenti jadi obyek dalam lalu lintas perdagangan, tidak boleh dijadikan obyek transaksi hanya manfaatnya yang boleh diambil oleh pihak yang dimaksudkan sebagai penerima hasil benda yang diwakafkan itu.
Pengertian Serta Kedudukan Wakaf Dalam Ajaran Islam.
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yang diambil dari kata "waqafa" yang berarti berhenti, maksudnya berhenti jadi obyek dalam lalu lintas perdagangan, tidak boleh dijadikan obyek transaksi hanya manfaatnya yang boleh diambil oleh pihak yang dimaksudkan sebagai penerima hasil benda yang diwakafkan itu.
Kata "waqafa" adalah sinonim dengan bahasa yang berarti menahan, maksudnya menahan
benda pokoknya tidak boleh dialihkan, yang diambil hanyalah manfaatnya
atau hasilnya. Kata lain yang dapat dipakai dengan maksud mewakafkan
adalah "sabbala", maksudnya penjadikan benda yang dilepaskan itu "fi sabilillah" dipergunakan manfaatnya di jalan Allah.
Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6 memberikan definisi dari lafald wakaf sebagai berikut : "wakaf (Al-waqf = menahan tindakan hukum). Persoalan wakaf adalah persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Muhammad Rawwas Qal'ahji, mendefinisikan wakaf adalah menahan asli harta dan mendermakan hasilnya dijalan Allah.
Menurut Muhamad Al-Khathib, kata wakaf berasal dari bahwa Arab "waqafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam ditempat" atau "tetap berdiri". Kata waqafa-yaqifu-waqfan sama artinya denan "habasa-yahbisutahbisan", sedang kata "al-waqfu" dalam bahasa Arab, mengandung beberapa pengertian "al waqfu bi ma'na at tahbiisi wattasbiili" yang artinya menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6 memberikan definisi dari lafald wakaf sebagai berikut : "wakaf (Al-waqf = menahan tindakan hukum). Persoalan wakaf adalah persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Muhammad Rawwas Qal'ahji, mendefinisikan wakaf adalah menahan asli harta dan mendermakan hasilnya dijalan Allah.
Menurut Muhamad Al-Khathib, kata wakaf berasal dari bahwa Arab "waqafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam ditempat" atau "tetap berdiri". Kata waqafa-yaqifu-waqfan sama artinya denan "habasa-yahbisutahbisan", sedang kata "al-waqfu" dalam bahasa Arab, mengandung beberapa pengertian "al waqfu bi ma'na at tahbiisi wattasbiili" yang artinya menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Pengertian wakaf menurut para cendekiawan
Koesoemah Atmadja
Wakaf adalah suatu perbuatan hukum dengan perbuatan mana suatu barang/keadaan telah dikeluarkan/diambil kegunaannya dalam lalu lintas masyarakat. Semula guna kepentingan seseorang/orang tertentu atau guna seseorang maksudnya/tujuannya barang tersebut sudah berada dalam tangan yang mati.Ahmad Azhar Basyir
Menurut istilah, wakaf berarti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan mendapatkan keridhaan Allah.H. Imam Suhadi
Wakaf menurut Islam adalah pemisahan suatu harta benda seseorang yang disahkan dan benda itu ditarik dari benda milik perseorangan dialihkan penggunaannya kepada jalan kebaikan yang diridhai Allah SWT, sehingga benda-benda tersebut tidak boleh dihutangkan, dikurangi atau dilenyapkan.Rahmat Djatnika
Wakaf yaitu menahan harta (yang mempunyai daya tahan lama pakai)
dari peredaran transaksi, dengan tidak memperjualbelikannya, tidak
mewariskannya dan tidak pula menghibakannya, dan mensedekahkan
manfaatnya untuk kepentingan umum, dengan ini harta benda yang
diwakafkan beralih menjadi milik Allah, bukan lagi menjadi milik
wakif.
Para ahli fiqh berbeda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakekat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
Referensi:
Para ahli fiqh berbeda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakekat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
Menurut Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah ”menyumbang manfaat”. Karena itu Madzhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupu akan dataang.Madzhab Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal
Syafi'i dan Ahmad berpendapat, bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf 'alaih (yag diberi wakaf), sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Madzhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).Madzhab yang lain
Sama dengan madzhab ketiga, namun berbeda dari segi
kepemilikan atas benda yang diwakafkan, yaitu menjadi milik
mauquf alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf alaih
tidak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut,
baik menjual maupun menghibahkannya.
Referensi:
Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, 2006, Direktorat
Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam, Jakarta, hal. 1.
Ahmad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 1988, Universitas Press, Jakarta, hal. 84
Ahmad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 1988, Universitas Press, Jakarta, hal. 84
Masya Allah, sangat bermanfaat.
BalasHapus