Pengertian Kenakalan Remaja dan Ciri-Ciri Remaja Nakal
Pengertian Kenakalan Remaja
Masa remaja merupakan masa yang sangat penting dalam pertumbuhan dan
perkembangan individu. Kata
remaja
berasal dari Bahasa Latin adolescare yang artinya tumbuh kearah
kematangan atau tumbuh menjadi dewasa. Santrock (alih bahasa Mila Racmawati
dan Ana Kuswanti 2007:20) menyatakan bahwa "Masa remaja adalah masa peralihan
dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa awal". Pendapat diatas menjelaskan
bahwa masa remaja merupakan masa transisi atau masa peralihan individu dari
masa kanak-kanak yang belum mandiri menuju masa remaja awal yang mulai mencari
identitas diri.
Remaja sebagai generasi yang kelak akan memimpin bangsa, belakangan ini
menjadi pusat perhatian masyarakat bukan karena prestasi yang dicapainya
melainkan karena banyak kenakalan yang dilakukan remaja. Kartini Kartono
(2003:194) menyatakan bahwa "Juvenile delinquency ialah anak-anak muda yang
selalu melakukan kejahatan, dimotivir untuk mendapatkan perhatian, status
sosial dan penghargaan dari lingkungannya". Dari pendapat diatas dapat
diartikan bahwa kenakalan remaja atau juvenile delinquency adalah remaja yang
melakukan kejahatan seperti kekerasan, kriminal, meneror lingkungan atau
merusak apa saja yang dilakukan dengan maksud mempertahankan harga diri,
mendapatkan perhatian, stasus sosial dan penghargaan dari lingkungannya. Anak
delinkuen pada umumnya tidak memiliki kesadaran sosial dan kesadaran moral
yang baik, tidak bisa mengendalikan emosi, dan bertingkah laku liar yang
berlebihan.
Sedang Mulyono (1984:20) menyatakan bahwa "Tetapi arti kata delinquency juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan arti kejahatan (crime) yang biasa dilakukan oleh orang dewasa". Pendapat tersebut dapat dijelaskan bahwa perbuatan delinquency merupakan perbuatan kenakalan yang dilakukan remaja yang sedang berada dalam masa pencarian identitas diri, sedang mengalami perkembangan dan pertumbuhan fisik serta mental yang belum stabil dan matang. Berbeda dengan orang dewasa yang melakukan perbuatan pelanggaran peraturan dengan segaja disebut kejahatan (crime).
Orang dewasa sudah dianggap mampu untuk mempertimbangkan secara masak sebelum melakukan suatu perbuatan pelanggaran, sehingga bila terjadi pelanggaran peraturan, orang dewasa harus mempertanggung jawabkannya. Jadi apabila orang dewasa yang melakukan perbuatan anti sosial dinamakan dengan kejahatan (crime), namun jika perbuatan anti sosial tersebut dilakukan oleh anak (remaja) maka disebut juvenile deliquency (kenakalan).
Senada dengan pendapat diatas Fuad Hasan (dalam Simanjuntak, 1975:46)
mengatakan bahwa "deliquency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh
anak remaja yang bilamana dilakukan orang dewas adikualifikasikan sebagai
tindak kejahatan". Perbuatan dikatakan juvenile deliquency apabila perbuatan
tersebut melanggar norma hukum pidana, kesusilaan, ketertiban umum yang
dilakukan oleh anak-anak.
Benyamin Fine (dalam Mulyono, 1984:21) berpendapat bahwa,“Juvenile delinquency is a pattern of behavioral manifested by a youth below the age of eighteen that is contrary to the laws of the land, and the accepted mores, and that is anti social in character". Arti dari pendapat tersebut adalah "Kenakalan remaja merupakan pola perilaku remaja dibawah usia 18 tahun yang bertentangan dengan hukum negara, adat istiadat, dan karakter anti sosial.
Dari pendapat diatas dapat dimengerti bahwa kenakalan remaja merupakan pola
perilaku remaja yang bertentangan dengan hukum negara termasuk didalamnya
peraturan tertulis maupun tidak tertulis, perilaku yang melanggar adat
istiadat serta karakter anti sosial seperti anarkis, apatis, egois dan lain
sebagainya. Perilaku kenakalan remaja termasuk dalam masalah sosial yang
meresahkan dan dapat merugikan lingkungan masyarakat, sekolah maupun keluarga.
Kenakalan remaja merupakan perbuatan yang melanggar norma-norma yang ada,
melawan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sedangkan Santrock (alih bahasa Shinto B. Adelar dan Sherly Saragih 2003:518) menyatakan bahwa "Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal".
Menurut Simandjuntak (dalam Sudarsono 2008:10) menyatakan bahwa "Perbuatan dikatakan delinkuen (delinquency) apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana dia hidup atau suatu perbuatan anti-sosial yang didalamnya terkandung unsur-unsur anti-normatif".
Perbuatan yang termasuk dalam anti sosial antara lain: mengendarai kendaraan
dengan kecepatan tinggi (mengebut), membentuk kelompok (geng) yang meresahkan
masyarakat, berpakaian yang tidak pantas, pengedaran majalah p**no dan
sebagainya.
Juvenile deliquency adalah semua perbuatan atau tindakan yang
dilarang oleh hukum pidana yang dilakukan orang dewasa disebut dengan
kejahatan, namun jika anak–anak yang melakukannya disebut deliquency,
seperti mencuri, merampas, menganiaya termasuk perbuatan yang melanggar norma
masyarakat sehingga menimbulkan keonaran, misalnya berpakaian tidak sopan,
mengebut di jalan, berbicara kotor dan sebagainya (Paul Moedikdo, dalam
Simandjuntak, 1975).
Dari pendapat beberapa ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa kenakalan remaja adalah perbuatan anti sosial yang menyimpang dengan norma-norma yang berlaku dan tindak kriminal yang sebatas dilakukan oleh anak sekolah yang tidak dapat diterima secara sosial karena merugikan diri sendiri maupun orang lain, hal tersebut dilakukan remaja untuk mendapatkan perhatian, status sosial dan penghargaan dari lingkungan.
Ciri-Ciri Kenakalan Remaja
Berdasarkan uraian dari beberapa ahli diatas mengenai kenakalan remaja, berikut ini akan diuraikan ciri-ciri dari kenakalan remaja. Menurut Kartini Kartono (1992:18) terdapat tiga faktor yang membedakan karakteristik remaja delinkuen dengan remaja nondelikuen yaitu:
- Perbedaan struktur intelektual, remaja delinkuen pada umumnya memiliki inteligensi yang sama seperti remaja nondelinkuen namun terdapat perbedaan pada fungsi kognitifnya. Remaja delinkuen sering berbuat kenakalan karena tidak dapat memperhitungkan akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
- Perbedaan fisik dan psikis, seecara fisik, remaja delinkuen memiliki tubuh yang lebih berotot, kekar dan kuat, serta lebih memiliki sifat yang agresif dari pada remaja nondelinkuen. Secara psikis remaja delinkuen memiliki moral yang rendah dari pada remaja nondelinkuen.
- Ciri karakteristik individual, remaja delinkuen biasanya memiliki kepribadian yang menyimpang seperti, kurang bersosialisasi dalam masyarakat normal, memiliki gangguan emosional, lebih berorientasi pada masa sekarang dengan cara bersenang-senang tanpa memikirkan masa depan, tidak memiliki kedisiplin dan kontrol diri, liar, agresif dan tidak dapat dikuasai orang dewasa.
Berdasarkan pendapat ahli diatas ciri-ciri remaja delinkuen dapat dibedakan
berdasarkan perbedaan struktur intelektual yaitu remaja delinkuen tidak dapat
memperhitungkan akibat dari perbuatan yang dilakukan jika dibandingkan dengan
remaja non delinkuen, perbedaan lainnya terlihat pada perbedaan fisik yaitu
dari postur tubuh remaja delinkuen yang berotot, kekar dan memiliki
perbedaan psikis pada moral yang rendah serta perbedaan ciri karakteristik
individual yaitu pada kepribadian remaja delinkuen yang menyimpang.